Struktur Organisasi

Capture

BPKHTL Wilayah V dipimpin oleh seorang Kepala Balai (Eselon IIIa), bagan organisasi kantor BPKHTL Wilayah V terdiri dari:

1

1. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas :

  • melakukan urusan tata persuratan.
  • Kepegawaian.
  • Keuangan.
  • Perlengkapan dan rumah tangga.
  • Koordinasi penyusunan perencanaan program dan anggaran, evaluasi, dan pelaporan.

3

2. Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan mempunyai tugas :

  • Melaksanakan penyiapan bahan penataan batas, rekonstruksi batas dan pemetaan kawasan hutan
  • Inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan
  • Penilaian teknis tata batas penataan batas areal kerja perizinan berusaha pemanfaatan hutan, persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, persetujuan penggunaan kawasan hutan, persetujuan pelepasan kawasan hutan, dan penetapan kawasan hutan dengan tujuan tertentu

    .

2

3. Seksi Sumberdaya Hutan dan Tata Lingkungan mempunyai tugas :

  • Melaksanakan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan penilaian penggunaan kawasan hutan inventarisasi hutan skala nasional di wilayah
  • Pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi sumber daya hutan, sumber daya alam dan lingkungan hidup di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan
  • Penyebarluasan informasi geospasial lingkungan hidup dan kehutanan; penyiapan dan penyajian data dan informasi perencanaan kehutanan, pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, wilayah pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan serta tata lingkungan
  • Verifikasi data dan informasi ekoregion, jasa lingkungan hidup tinggi, dan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
  • Fasilitasi penyiapan penerapan instrumen ekonomi lingkungan hidup, dan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
  • Pendampingan dan verifikasi informasi geospasial dalam uji kelayakan lingkungan hidup daerah
  • Forum bimbingan dan/atau konsultasi teknis dan penyuluhan kepada tim uji kelayakan lingkungan hidup daerah, tim validasi kajian lingkungan hidup strategis daerah, serta tim verifikasi rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup daerah
  • Diseminasi sistem kajian dampak lingkungan, ekoregion, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup di daerah

4. Kelompok Jabatan Fungsional, mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundangan dan ketentuan yang berlaku.