Profil

Gambar WhatsApp 2023-08-25 pukul 16.47.561.1. Nama Organisasi

Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah V Banjarbaru

1.2. Nama Pimpinan Organisasi

Kepala BPKHTL Wilayah V banjarbaru: Ir. Moech Firman Fahada, M.P.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha: Midian Rahmat Syahputra Manurung, S.Kom., M.T.I.
Kepala Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan: La Taati, S.Hut., M.P.W.
Kepala Seksi Sumber Daya Hutan dan Tata Lingkungan: Mochammad Riyadh Ahadi, S.Hut., M.T., M.A.

1.3. Tempat Kedudukan Organisasi

BPKHTL Wilayah V Banjarbaru berada di ibukota Provinsi Kalimantan Selatan beralamat di Jalan Ir. Pangeran. M. Noor Banjarbaru Kotak Pos : 1062 Kode Pos : 70714 dengan letak Geografis 3°26’37.0″S 114°51’17.0″E. BPKHTL Wilayah Banjarbaru dengan wilayah kerja se Provinsi Kalimantan Selatan dengan 11 Kabupaten/ Kota luas wilayah 3.753.052 ha.

1.4. Dasar Peraturan dan Sejarah Pendirian Organisasi

Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah V sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : P.16/Menhut-II/2013 tanggal 26 Pebruari 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 6188/Kpts-II/2002 tanggal tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) hingga terjadi perubahan nomenklatur menjadi Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah V Banjarbaru BPKHTL Wilayah V terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor : 18 Tahun 2022 tanggal 26 Juli 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan

1.5. Tugas Organisasi

BPKHTL Wilayah V Banjarbaru mempunyai tugas melaksanakan pengukuhan kawasan hutan, penyiapan bahan perencanaan kehutanan wilayah, penyiapan data perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan, verifikasi data dan informasi sistem kajian dampak lingkungan, dan pengelolaan data dan informasi sumber daya hutan dan lingkungan.

1.6. Fungsi Organisasi

Adapun fungsi BPKHTL Wilayah V Banjarbaru adalah menyelenggarakan:

  1. Pelaksanaan penataan batas, rekonstruksi batas, dan pemetaan kawasan hutan;
  2. Pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan;
  3. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penilaian penggunaan kawasan hutan;
  4. Penilaian teknis tata batas penataan batas areal kerja perizinan berusaha pemanfaatan hutan, persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, persetujuan penggunaan kawasan hutan, persetujuan pelepasan kawasan hutan, dan penetapan kawasan hutan dengan tujuan tertentu;
  5. Pelaksanaan inventarisasi hutan skala nasional di wilayah;
  6. Pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi sumber daya hutan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan;
  7. Penyebarluasan informasi geospasial lingkungan hidup dan kehutanan;
  8. Penyiapan dan penyajian data dan informasi perencanaan kehutanan, pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, wilayah pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan serta tata lingkungan;
  9. Pelaksanaan verifikasi data dan informasi ekoregion, jasa lingkungan hidup tinggi, serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  10. Fasilitasi penyiapan penerapan instrumen ekonomi lingkungan hidup, serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  11. Pelaksanaan pendampingan dan verifikasi informasi geospasial dalam uji kelayakan lingkungan hidup daerah;
  12. Pelaksanaan forum bimbingan dan/atau konsultasi teknis dan penyuluhan kepada tim uji kelayakan lingkungan hidup daerah, tim validasi kajian lingkungan hidup strategis daerah, serta tim verifikasi rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup daerah;
  13. Pelaksanaan diseminasi sistem kajian dampak lingkungan, ekoregion, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup di daerah; dan
  14. Pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, dan pengelolaan data dan informasi.

1.7. Visi BPKHTL Wilayah V Banjarbaru

Perumusan Visi dan Misi dalam dokumen Revisi Renstra BPKHTL Wilayah V Banjarbaru, disusun selaras dengan Visi dan Misi KLHK serta Visi dan Misi Ditjen PKTL sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen Renstra KLHK 2020-2024 dan Renstra Ditjen PKTL 2020-2024. Dengan berpedoman pada rumusan Visi dan Misi KLHK, maka Visi BPKHTL Wilayah V Banjarbaru yaitu:

“Terwujudnya Penataan Kawasan Hutan dan Penyajian Data Sumberdaya Hutan dan Tata Lingkungan secara partisipatif dan berkelanjutan” dalam mendukung “Terwujudnya pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara partisipatif dan berkelanjutan sebagai prakondisi pembangunan nasional“ dalam menyukseskan “Terwujudnya Keberlanjutan Sumber Daya Hutan dan Lingkungan Hidup untuk Kesejahteraan Masyarakat”.

Pada pernyataan Visi BPKHTL Wilayah V Banjarbaru di atas, terdapat tiga kata kunci, yakni:

  1. Penataan Kawasan Hutan yang berarti: Mempercepat pemantapan kawasan hutan, melalui Penetapan kawasan hutan dan penetapan hutan adat bersama pemerintah daerah, Penyelesaian kawasan hutan yang dilepaskan untuk TORA, Perencanaan kehutanan yang terintegrasi utuh dan berkesinambungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. Penyajian Data Sumberdaya Hutan dan Tata Lingkungan yang berarti: Mengupayakan Penyediaan Data dan Informasi Sumber Daya Hutan, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta perbaikan kualitas lingkungan hidup untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang menyeluruh di setiap sektor pembangunan dan daerah melalui pencegahan dampak lingkungan terhadap kebijakan wilayah dan sektor serta usaha dan kegiatan;
  3. Partisipatif dan Keberlanjutan yang berarti: pembangunan yang dilaksanakan oleh BPKHTL Wilayah V Banjarbaru bersinergi dengan seluruh mitra terkait dengan mengedepankan kelestarian sumber daya hutan, kualitas lingkungan hidup, kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat serta meningkatkan pembangunan yang inklusif disertai dengan pelaksanaan tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas dan taraf hidup masyarakat baik laki-laki maupun perempuan dari satu generasi ke generasi

1.8. Misi BPKHTL Wilayah V Banjarbaru

Dengan memperhatikan Misi Presiden serta berpedoman pada tugas, fungsi dan kewenangan KLHK serta Misi Ditjen PKTL, maka misi BPKHTL Wilayah V Banjarbaru yaitu:

  1. Mewujudkan penataan kawasan hutan melalui Inventarisasi Hutan, Pengukuhan Kawasan Hutan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, optimalisasi reforma agraria dan optimalisasi pemanfaatan ekonomi sumber daya hutan dan lingkungan secara berkeadilan dan berkelanjutan;
  2. Mewujudkan Penyajian Data Sumberdaya Hutan dan Tata Lingkungan melalui Inventarisasi Hutan serta upaya pencegahan dampak lingkungan terhadap kebijakan wilayah dan sektor serta usaha dan kegiatan dalam mendukung terwujudnya lingkungan hidup yang berkualitas;
  3. Meningkatnya Tata Kelola Pemerintahan di Lingkungan BPKHTL Wilayah V Banjarbaru sesuai Kerangka Reformasi Birokrasi dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik lingkup KLHK

1.9. Tujuan BPKHTL Wilayah V Banjarbaru

Tujuan BPKHTL Wilayah V Banjarbaru merupakan penjabaran dari visi dan misi BPKHTL Wilayah V Banjarbaru yang memuat harapan yang akan dicapai secara umum dan selanjutnya dirinci ke dalam sasaran strategis BPKHTL Wilayah V Banjarbaru. Adapun rumusan tujuan BPKHTL Wilayah V Banjarbaru yaitu:

  • Menetapkan seluruh kawasan hutan yang diakui secara legal dan legitimate, menyediakan data dan informasi sumber daya hutan serta mewujudkan perencanaan kehutanan yang komprehensif, utuh dan berkesinambungan dalam mendukung peningkatan kualitas kehutanan serta ketahanan terhadap perubahan iklim;
  • Meningkatkan upaya pencegahan dampak lingkungan terhadap kebijakan wilayah dan sektor serta usaha dan kegiatan dalam mendukung meningkatnya kualitas lingkungan hidup dan kehutanan serta ketahanan terhadap perubahan iklim;
  • Mengendalikan Penggunaan Kawasan Hutan dalam mendukung peningkatan pemanfaatan potensi ekonomi dari sumber daya hutan dan lingkungan hidup;
  • Melaksanakan penyelesaian kebijakan reforma agraria dalam mendukung peningkatan akses kelola hutan dan setara dengan tetap menjaga keberadaan dan kelestarian fungsi hutan; termasuk penetapan hutan adat bersama pemerintah daerah.
  • Meningkatkan tata kelola, inovasi dan daya saing bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

1.10. Sasaran Strategis BPKHTL Wilayah V Banjarbaru

Sasaran strategis pembangunan BPKHTL Wilayah V Banjarbaru adalah kondisi yang ingin dicapai oleh BPKHTL Wilayah V Banjarbaru pada akhir periode perencanaan yakni suatu capaian indikator kinerja program pada tataran dampak (impact) sebagai akibat kumulatif dari terealisasinya program pembangunan yang telah dilaksanakan oleh BPKHTL Wilayah V Banjarbaru selama tahun 2020-2024. Adapun rumusan sasaran strategis BPKHTL Wilayah V Banjarbaru adalah:

  1. Seluruh kawasan hutan diakui secara legal dan legitimate, dengan indikator: Seluruh kawasan hutan ditetapkan sebagai kawasan hutan (penetapan kawasan hutan 100% termasuk kawasan konservasi);
  2. Tersedianya Data dan Informasi Sumber Daya Hutan, dengan indikator: Meningkatnya penggunaan data dan informasi Sumber Daya hutan oleh para pihak sebagai dasar penyusunan kebijakan dan rencana kelola;
  3. Terkendalinya Penggunaan Kawasan Hutan, dengan indikator: Seluruh pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Meningkatnya upaya pencegahan dampak lingkungan terhadap kebijakan wilayah dan sektor serta usaha dan kegiatan, dengan indikator:1) Tersedianya konsep Kebijakan/Rencana/Program (KRP) yang telah mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan 2) Meningkatnya kesadaran sektor swasta/unit usaha dan pemerintah dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui pengurusan persetujuan lingkungan, Amdal dan UKL/UPL;
  5. Terselesaikannya pelepasan kawasan hutan untuk TORA, dengan indikator: Luas kawasan hutan yang dilepaskan untuk TORA;
  6. Meningkatnya Tata Kelola Pemerintahan di Lingkungan BPKHTL Wilayah V Banjarbaru sesuai Kerangka Reformasi Birokrasi, dengan indikator: Nilai SAKIP BPKHTL Wilayah V Banjarbaru.